Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah Exclusive May 2026
Ada lima rukun dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar sah:
(Marriage Chapter) in the book Kifayatul Akhyar , authored by Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini
(9th century Hijri), is a cornerstone of Shafi'i jurisprudence used widely in Islamic boarding schools ( UIN Malang
). This chapter provides a detailed legal framework for building a family, emphasizing that marriage is not merely a biological contract but a sacred covenant ( mitsaqan ghalizhan ) designed to protect lineage and morality. Core Principles of Marriage Kifayatul Akhyar
, marriage is defined linguistically as "joining" or "gathering" ( ), while legally it refers to a specific contract ( ) that fulfills sharia-mandated pillars and conditions. Legal Status of Marriage Sunnah (Recommended)
: For those who have the desire and financial means (dowry and maintenance). Makruh (Disliked)
: For those who lack the physical or financial capacity, as it may lead to neglecting the spouse's rights. Wajib (Obligatory)
: In other Shafi'i contexts, if one fears falling into adultery without it. The Five Essential Pillars (
For a marriage to be valid under the Shafi'i school, five pillars must be met simultaneously: (MICIS) - Repository UIN Malang
Kitab Kifayatul Akhyar (كفاية الأخيار) karya Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni merupakan salah satu kitab fiqih Mazhab Syafi'i yang sangat populer. Bab Nikah dalam kitab ini membahas hukum pernikahan secara mendalam, mulai dari rukun hingga hak-hak suami-istri.
Berikut adalah panduan terjemahan poin-poin eksklusif (inti sari) dari Bab Nikah dalam Kifayatul Akhyar: 1. Definisi dan Hukum Nikah
Secara bahasa, nikah berarti "berhimpun" (al-dham). Secara syara', nikah adalah akad yang mengandung kebolehan bersenang-senang dengan perempuan melalui kata-kata nikah atau tazwij.
Hukum Nikah: Asalnya adalah sunnah bagi orang yang membutuhkannya dan memiliki biaya (mahar dan nafkah). Jika mampu namun tidak butuh, atau butuh namun tidak mampu, terdapat rincian hukum lebih lanjut (makruh atau lebih baik ibadah). 2. Rukun-Rukun Nikah
Pernikahan tidak sah kecuali dengan kehadiran lima rukun utama: Mempelai Laki-laki: Harus jelas orangnya dan bukan mahram.
Mempelai Perempuan: Harus jelas dan tidak dalam masa iddah atau ikatan pernikahan lain.
Wali: Ayah, kakek, saudara laki-laki, dst., sesuai urutan prioritas.
Dua Orang Saksi: Harus laki-laki, adil, merdeka, dan beragama Islam. terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive
Shighat (Ijab & Qabul): Ucapan dari wali ("Saya nikahkan engkau...") dan jawaban dari mempelai laki-laki ("Saya terima nikahnya..."). 3. Syarat-Syarat Wali
Wali memiliki peran krusial dalam keabsahan nikah. Syarat wali meliputi: Islam (jika pengantin muslim). Baligh dan Berakal. Merdeka (Bukan budak). Laki-laki. Adil (Tidak fasik). 4. Wanita yang Haram Dinikahi (Mahram)
Imam al-Hishni merinci wanita yang haram dinikahi menjadi dua kategori:
Haram Selamanya: Karena nasab (ibu, anak, saudara), karena persusuan (radha'), atau karena hubungan mertua/menantu (mushaharah).
Haram Sementara: Seperti mengumpulkan dua bersaudara (kakak-adik) atau wanita yang masih bersuami. 5. Kewajiban Suami Terhadap Istri Setelah akad sah, muncul kewajiban yang harus dipenuhi:
Mahar (Mas Kawin): Hak mutlak istri yang wajib diberikan oleh suami.
Nafkah: Meliputi makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak sesuai kemampuan suami.
Mu'asyarah bil Ma'ruf: Bergaul dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang. 6. Khulu' dan Fasakh
Kitab ini juga membahas cara pemutusan ikatan pernikahan jika terjadi masalah berat:
Khulu': Perceraian atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi (iwadh) kepada suami.
Fasakh: Pembatalan nikah oleh hakim karena adanya cacat pada salah satu pihak atau ketidakmampuan suami memberi nafkah.
Apakah Anda ingin saya mendalami syarat sah saksi atau urutan prioritas wali secara lebih spesifik?
The Kitab Kifayatul Akhyar is a classic Shafi'i fiqh manual authored by Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hisni. The Bab Nikah (Marriage Chapter) is a standard reference for Islamic jurisprudence regarding the legalities, ethics, and pillars of marriage. Core Definitions of Marriage
In Kifayatul Akhyar, marriage is defined through two lenses:
Linguistic (Lughat): The term Nikah literally means "joining" or "gathering" (al-jam'u). It is often metaphorically described as trees intertwining (nakahatil asyjaaru).
Legal (Syara'): It refers to a specific contract (akad) that legalizes sexual intimacy through the use of specific terminology, such as nikah or tazwij. Key Pillars and Requirements Ada lima rukun dalam pernikahan yang harus dipenuhi
The text outlines the essential components for a valid Islamic marriage:
Prospective Husband & Wife: Both must be eligible for marriage (not within prohibited degrees of kinship).
Guardian (Wali): A marriage is not valid without a recognized guardian for the woman. Witnesses: Two just male witnesses must be present.
Ijab and Qabul: The formal offer and acceptance performed with specific legal wording. Legal Status (Hukum) of Marriage
Kifayatul Akhyar generally views marriage as highly recommended (Sunnah) for those who have the physical and financial means (al-ba'ah). However, the status can change based on the individual's situation: Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah - Google Groups
Sesuai permintaan Anda, berikut adalah artikel mendalam dan eksklusif mengenai terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar pada Bab Nikah. Artikel ini disusun untuk memberikan pemahaman komprehensif bagi pencari ilmu maupun praktisi hukum Islam.
Panduan Eksklusif: Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah dan Kupasan Hukumnya
Dalam khazanah literatur Fiqih Syafi'iyyah, Kitab Kifayatul Akhyar karangan Syekh Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni merupakan rujukan yang sangat otoritatif. Di dalamnya, Bab Nikah menempati posisi krusial karena membahas pondasi dasar pembentukan keluarga dalam Islam.
Bagi Anda yang mencari pemahaman mendalam, artikel ini menyajikan poin-poin penting dari terjemahan eksklusif Bab Nikah dalam Kifayatul Akhyar secara sistematis. 1. Hakikat dan Hukum Pernikahan
Dalam Kifayatul Akhyar, nikah secara bahasa berarti "al-wath’u" (persetubuhan) atau "al-aqdu" (akad). Namun, secara syariat, nikah adalah akad yang mengandung kebolehan bersenang-senang dengan seorang wanita melalui lafaz "nikah" atau "tazwij".
Hukum asal nikah menurut kitab ini adalah Sunnah bagi mereka yang memiliki syahwat (keinginan) dan memiliki bekal secara finansial (mahar dan nafkah). Namun, hukum ini bisa berubah menjadi wajib, makruh, atau haram tergantung kondisi personal individu tersebut. 2. Rukun Nikah: Pilar Sahnya Perkawinan
Terjemahan eksklusif ini menekankan bahwa sebuah pernikahan tidak dianggap sah tanpa terpenuhinya lima rukun utama:
Mempelai Pria: Harus ditentukan (ta’yin) dan bukan mahram bagi mempelai wanita.
Mempelai Wanita: Harus halal dinikahi dan tidak dalam masa iddah.
Wali: Syekh Al-Hishni menjelaskan secara detail urutan wali, mulai dari ayah, kakek, hingga wali hakim jika wali nasab tidak ada.
Dua Saksi: Harus laki-laki, adil, merdeka, dan beragama Islam. Mahar: Pemberian dari calon suami kepada
Sighat (Ijab dan Qabul): Harus menggunakan kata-kata yang tegas (sharih) seperti "Ankahtuka" (aku nikahkan engkau) atau "Zawwajtuka" (aku kawinkan engkau). 3. Syarat-Syarat Wali dan Saksi
Salah satu bagian paling eksklusif dalam Kifayatul Akhyar adalah pembahasan mengenai kriteria "Adil" bagi wali dan saksi. Kitab ini menegaskan bahwa saksi tidak boleh dari golongan orang yang sering melakukan dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil tanpa bertaubat. 4. Mahram: Wanita yang Haram Dinikahi
Kitab ini merinci dengan sangat teliti siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi, yang terbagi menjadi tiga sebab utama:
Sebab Nasab (Keturunan): Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, dll.
Sebab Mushaharah (Pernikahan): Mertua, anak tiri (jika sudah dukhul), dll.
Sebab Radha’ah (Persusuan): Hubungan persusuan menciptakan mahram sebagaimana hubungan nasab. 5. Kewajiban Nafkah dan Pergaulan Suami Istri
Kifayatul Akhyar tidak hanya berhenti pada akad, tetapi juga membahas hak dan kewajiban setelah pernikahan. Suami wajib memberikan nafkah lahir (makanan, pakaian, tempat tinggal) dan nafkah batin. Kitab ini juga menekankan pentingnya Mu’asyarah bil Ma’ruf atau mempergauli istri dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang. Mengapa Mempelajari Kifayatul Akhyar Sangat Penting?
Kitab ini merupakan ringkasan dari kitab-kitab besar Imam Nawawi namun disajikan dengan bahasa yang lebih lugas dan dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur'an dan Hadis. Memahami terjemahannya secara eksklusif membantu kita menjalankan syariat pernikahan dengan benar sesuai standar mazhab Syafi'i.
KesimpulanMempelajari Bab Nikah dalam Kitab Kifayatul Akhyar adalah langkah penting bagi siapa pun yang ingin membangun rumah tangga yang berkah. Dengan memahami rukun, syarat, dan batasan-batasan yang ditetapkan, kita dapat memastikan bahwa ikatan suci ini sah secara agama dan berbuah pahala.
Apakah Anda ingin saya membuatkan ringkasan tabel mengenai urutan wali nikah atau daftar mahram agar lebih mudah dipahami? AI responses may include mistakes. Learn more
Berikut adalah tulisan (paper) yang membahas terjemahan dan penjelasan isi Kitab Kifayatul Akhyar bab Nikah, dengan fokus pada pembahasan yang bersifat eksklusif atau mendalam pada point-point penting di dalamnya.
Bab ini menerjemahkan secara rinci dua jenis larangan:
Tambahan Eksklusif: Imam Al-Hishni memberikan solusi kontemporer tentang "pernikahan beda agama." Kesimpulan kitab ini mutlak: Laki-laki muslim hanya boleh menikahi perempuan muslimah, kitabiyah (Yahudi/Nasrani) yang benar-benar menjaga kehormatan. Namun dalam riwayat yang kuat, dimakruhkan di zaman fitnah.
Nikah secara bahasa berarti wadak (berkumpul atau bercampur). Secara istilah syara', nikah adalah:
"Akad yang mengandung pemilikan mut'ah (kenikmatan sementara) berupa kemaluan dengan lafaz (ucapan) nikah atau semisalnya."
Hukum Nikah: Pada asalnya, hukum nikah adalah Sunnah (dianjurkan) bagi orang yang memiliki syahwat (hasrat) dan mampu menafkahi. Namun, hukumnya bisa berubah menjadi: