Surat Perjanjian Komitmen Fee Word Direct

A Surat Perjanjian Komitmen Fee is a legally binding document used primarily in business brokering, project sourcing, or M&A transactions. It is signed before a deal is closed.

Purpose: It guarantees that a third party (broker/agent) who introduced a client or a deal will receive a commission (fee) if the deal successfully closes, even if the broker is not involved in the final negotiation.

Key Elements:


Pihak-pihak sepakat untuk merahasiakan informasi bisnis yang diperoleh selama kerja sama kepada pihak ketiga, kecuali diwajibkan oleh hukum.

(Bagian ini dapat disalin ke dalam file MS Word secara langsung)


SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE NOMOR: [NOMOR SURAT]/SPKF/202X

Pada hari ini, [Hari] tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Kota], telah diadakan perjanjian mengenai Komitmen Fee antara: Surat Perjanjian Komitmen Fee Word

1. PIHAK PERTAMA Nama Lengkap : [Nama Lengkap Pihak Pertama] Tempat/Tgl Lahir : [Tempat], [Tanggal Lahir] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap Sesuai KTP] Bertindak atas nama : [Pribadi / PT ... (sebagai Direktur)]

2. PIHAK KEDUA Nama Lengkap : [Nama Lengkap Pihak Kedua] Tempat/Tgl Lahir : [Tempat], [Tanggal Lahir] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap Sesuai KTP] Bertindak atas nama : [Pribadi / PT ... (sebagai Direktur)]

PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai "PARA PIHAK" dan secara bersama-sama disebut sebagai "KEDUA BELAH PIHAK".

DASAR KESAPAKATAN (PREAMBULE): A. Bahwa PIHAK PERTAMA memiliki kebutuhan untuk [sebutkan kebutuhan bisnis, contoh: pengadaan barang/modal kerja]. B. Bahwa PIHAK KEDUA memiliki kemampuan dan jaringan untuk bertindak sebagai fasilitator/penghubung guna memenuhi kebutuhan PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada huruf A. C. Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian Komitmen Fee dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban PARA PIHAK terkait pemberian imbalan jasa (Fee) kepada PIHAK KEDUA atas keberhasilan fasilitasi yang dilakukan.

PASAL 2 LINGKUP KERJA PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk: A Surat Perjanjian Komitmen Fee is a legally

PASAL 3 BESARAN FEE DAN PEMBAYARAN

PASAL 4 KERAHASIAAN (CONFIDENTIALITY) Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini dan segala informasi terkait transaksi kepada pihak ketiga mana pun, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 5 SANKSI DAN WANPRESTASI Apabila PIHAK PERTAMA wanprestasi (ingkar janji) dengan tidak membayarkan Fee yang telah disepakati tanpa alasan yang dapat dibenarkan, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar denda keterlambatan sebesar [Persentase]% per hari dari total Fee yang belum dibayarkan.

PASAL 6 PENYELESAIAN SENGKETA Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK akan menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian akan dialihkan ke [Pengadilan Negeri setempat / BANI].

PASAL 7 PENUTUP

[Tempat], [Tanggal]

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, Materai 10.000 Materai 10.000

(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)

[Nama Terang] [Nama Terang]


Dasar hukum utama yang mengatur perjanjian ini terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):

  • Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata: Menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ini berarti Surat Perjanjian Komitmen Fee memiliki kekuatan hukum mengikat selama memenuhi syarat sah di atas.
  • Asas Itikad Baik (Good Faith): Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

  • Makalah ini disusun dengan tujuan:


    If the client fails to pay the fee on time, a late penalty is applied (e.g., 0.1% per day). This also covers "circumvention" (acting in bad faith to avoid payment). a late penalty is applied (e.g.

    A Commitment Fee is a fee paid by a potential borrower to a lender or intermediary to guarantee that funds will be available at a future date. It "compensates" the provider for setting aside capital and administrative resources, even if the borrower ultimately decides not to draw down the loan.

    In a brokerage context, it also ensures that an intermediary is paid for their time and effort in finding a funding source, even if the client directly approaches that source later.